Lembaga Sertifikat Profesi
Sekolah Menengah Kejuruan 7


Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional, akuntabel dan kredibel dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Misi

  1. LSP P1 SMK Negeri 7 Samarinda menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201 versi 2014
  2. LSP P1 SMK Negeri 7 Samarinda memiliki tenaga profesional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.
  3. Manajemen LSP P1 SMK Negeri 7 Samarinda memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
  4. Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghasilkan tenaga kerja bersertifikat kompetensi yang profesional dan berakhlak mulia
  6. LSP P1 SMK Negeri 7 Samarinda menggunakan prosedur yang memperlancar akses oleh pemohon dan calon.

Kebijakan Mutu

  • Lembaga Sertifikasi Profesi SMK Negeri 7 Samarinda bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201.
  • Seluruh personil LSP P1 SMK Negeri 7 Samarinda berkomitmen untuk menyelenggarakan uji kompetensi secara profesional.
  • Sasaran Mutu

    Sasaran mutu LSP P1 SMK Negeri 7 Samarinda adalah sebagai berikut:

    1. Terlisensinya semua kompetensi keahlian oleh BNSP.
    2. Memelihara sertifikat lisensi dari BNSP.
    3. Masing-masing kompetensi keahlian memiliki skema sertifikasi yang diverifikasi oleh BNSP.
    4. Melakukan asesmen kepada 100 % asesi baik yang berasal dari siswa SMK Negeri 7 Samarinda maupun SMK Jejaring
    5. Menerbitkan sertifikat kompetensi 90% dari jumlah siswa yang sudah memenuhi persyaratan uji.
    6. Menyerahkan sertifikat paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan uji sertifikasi.
    7. Penambahan asesor pada masing-masing kompetensi keahlian yang terlisensi BNSP.