Kebijakan Mutu
Lembaga Sertifikasi Profesi SMK Negeri 7 Samarinda bertekad menerapkan dan
memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201.
Seluruh personil LSP P1 SMK Negeri 7 Samarinda berkomitmen untuk
menyelenggarakan uji kompetensi secara profesional.
Sasaran Mutu
Sasaran mutu LSP P1 SMK Negeri 7 Samarinda adalah sebagai berikut:
- Terlisensinya semua kompetensi keahlian oleh BNSP.
- Memelihara sertifikat lisensi dari BNSP.
- Masing-masing kompetensi keahlian memiliki skema sertifikasi yang diverifikasi
oleh BNSP.
- Melakukan asesmen kepada 100 % asesi baik yang berasal dari siswa SMK Negeri
7 Samarinda maupun SMK Jejaring
- Menerbitkan sertifikat kompetensi 90% dari jumlah siswa yang sudah memenuhi
persyaratan uji.
- Menyerahkan sertifikat paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan uji
sertifikasi.
- Penambahan asesor pada masing-masing kompetensi keahlian yang terlisensi
BNSP.